– PEMULIHAN SUNGAI
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001
Sebanyak 52 sungai di Indonesia berstatus cemar berat
– IPAL TEMPAT PENAMPUNGAN AKHIR (TPA)
Dasar Hukum: UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
Permen LHK No. 59 Tahun 2016 tentang Air Lindi.