Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 

KATEGORI UMUM

– Industri IPAL 

– IPAL Medis (Infeksius) 

– IPAL Domestik : 
 IPAL Komunal, Hotel, Apartemen, Gedung Perkantoran dll.

Sistem Pengolahan Air dan Limbah Minimalis.

KATEGORI KHUSUS

– PEMULIHAN SUNGAI

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001

Sebanyak 52 sungai di Indonesia berstatus cemar berat

 

IPAL TEMPAT PENAMPUNGAN AKHIR (TPA)

Dasar Hukum: UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah

Permen LHK No. 59 Tahun 2016 tentang Air Lindi.