Setiap perusahaan kini wajib membangun atau memiliki Instalasi Air Limbah (IPAL) domestik. Semua perusahaan memang mewajibkan membuat sarana yang dimaksud sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 mengenai Baku Mutu Limbah Domestik. Mengapa Harus ada IPAL khusus limbah domestik,? Ketika air sabun atau diterjen, kemudian air cuci pakaian dan perabotan, hingga udara yang bercampur dengan kosmetik kecantikan tetap saja berbahaya jika dibiarkan tanpa adanya penanganan khusus.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setiap perusahaan kini wajib membangun atau memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik. Semua perusahaan memang mewajibkan membuat sarana yang dimaksud sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 mengenai Baku Mutu Limbah Domestik.